Berikut adalah Syarat Buku Nikah Pengganti atau yang dulu merupakan layanan Duplikat Buku Nikah:
- Fotocopi KTP (pemohon, suami / istri) bila diurus sendiri
- Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- bila diurus orang lain
- Dengan melampirkan FC KTP pemberi dan yang diberi kuasa
- Buku nikah asli yang rusak bila buku nikah rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian bila buku nikah hilang
- Surat pernyataan benar-benar hilang dari yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,-
UNTUK SUAMI / ISTERI YANG TERCATAT DALAM BUKU NIKAH SUDAH MENINGGAL DUNIA, PERSYARATAN TAMBAHAN
- Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian
- Surat yang menunjukkan sebagai ahli ahli waris dan pendukungnya ( Akta kelahiran KK atau dokumen lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan)
- Surat mandat dari semua ahli waris sebagai bentuk penunjukan wakil untuk memproses di KUA
PROSEDUR LAYANAN
- Pemohon menghadap KUA yang menerbitkan buku nikah dengan membawa persyaratan sebagaimana di atas
- Pemohon mengisi blangko permohonan yang sudah disiapkan KUA
- Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interviu Bila sudah lengkap proses berlanjut dan apabila belum lengkap maka proses berlanjut setelah lengkap
- Entri data dan cetak buku nikah pengganti
- Penandatanganan, stempel dan penyerahan
- Pengarsipan